Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Investasi Agar Dividen Bebas Pajak

Money Home Coin Investment  - nattanan23 / Pixabay
nattanan23 / Pixabay

Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja klaster Perpajakan. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021), pemerintah menjabarkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah ketentuan terkait dengan bentuk investasi yang menjadi persyaratan agar dividen dapat bebas dari pengenaan pajak.

Berdasarkan perubahan pasal 4 ayat 3 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, dijabarkan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Serta dikecualikan juga dari objek PPh, untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Bentuk Investasi agar Dividen Dibebaskan dari PPh

PMK 18/2021 menjelaskan lebih dalam mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi. Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 34 PMK 18/2021, bentuk investasi yang menjadi persyaratannya antara lain:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instrumen Investasi di Pasar Keuangan

Investasi yang dimaksud dalam poin 1 sampai 5 dan poin 12 di atas, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan berupa:

  1. efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  2. sukuk;
  3. saham;
  4. unit penyertaan reksa dana;
  5. efek beragun aset;
  6. unit penyertaan dana investasi real estat;
  7. deposito;
  8. tabungan;
  9. giro;
  10. kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  11. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Investasi Non Pasar Uang

Sedangkan untuk investasi yang dimaksud dalam poin 6 sampai 11, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yang dapat berupa:

  1. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Dan terkait dengan sektor prioritas pemerintah dalam sektor riil meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  3. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah;
  4. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA);
  6. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  7. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  8. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Investasi

Investasi yang sudah dijelaskan di atas dilakukan paling lambat:

  1. akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan

setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Agar bebas dari pengenaan pajak, investasi dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi ini tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lainnya sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain

Meskipun bebas dari pengenaan pajak, dividen dalam negeri yang diterima wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.

Sedangkan pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Laporan Realisasi Investasi

Wajib Pajak yang menginvestasikan kembali dividennya di dalam negeri, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP atau dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir dan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

Bagaimana Jika Tidak Memenuhi Syarat?

Apabila dividen tidak diinvestasikan sebagaimana ketentuan pada PMK 18/2021, dividen tidak mendapat pembebasan pajak. Untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, akan dikenakan PPh Final atas dividen sebesar 10%. Dividen luar negeri yang diterima oleh WP orang pribadi maupun badan akan digunggung sebagai penghasilan luar negeri dan dikenakan PPh secara umum.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait